Minggu, 06 Desember 2020

penyalahgunaan NAPZA.randi.2019


PENYALAHGUNAAN NAPZA

Narkoba sudah mulai merambah ke belahan dunia khususnya Indonesia. Bahkan dari kalangan anak-anak, pemuda atau remaja sendiri telah menjadi korban zat adiktif ini. Dengan meningkatnya keprihatinan dan kepedulian masyarakat terhadap masalah penyalahgunaan narkotika, masyarakat mengharapkan adanya perhatian dan tindakan nyata dan tegas. Menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika pada Bab I Pasal I, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Kata “Narkotika” sendiri berasal dari Bahasa Yunani “Narkoum” yang berarti membuat. 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisiaris Jenderal Polisi Heru Winarko menyebut, penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja makin meningkat. Di mana ada peningkatan sebesar 24 hingga 28 persen remaja yang menggunakan narkotika.berberapa tahun lalu penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja semangkin meningkat.dimana peningkataanya sendiri sebesar 20 persen  dan sekarang meningkat mencapai 24-28 persen itu adalah kebanyakan pengguna adalah anak-anak dan remaja.

Penyalahgunaan narkotika kebanyakan adalah pengguna jangka panjang,sebab mereka mempunyai waktu yang cukup lama untuk menggunakan narkoba. Selain itu pengguna narkoba juga memiliki sebutan atau nama tersendiri yaitu “imun”(semakin meningkat penggunaanya).World Drugs Reporst 2018 yang diterbitkan oleh (UNODC),menyebutkan sebanyak 275 juta penduduk di dunia atau5,6% dari penduduk dunia (usia 15-64 tahun pernah menggunakan narkoba ). sementara di indonesia,BNN selaku focal point dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebanyak 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun.

Sedangkan angka penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 (dari 13 ibukota provinsi di Indonesia ) mencapai angka 2,29 juta orang. Salah satu kelompok masyarakat yang rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial.

https://bnn.go.id/penggunaan-narkotika-kalangan-remaja-meningkat/siemas/article/download/2570/1456

http://journal.uir.ac.id/index.php/generasiemas/article/download/2570/1456

Tidak ada komentar:

Posting Komentar